BERSAMA KOPERASI INDOSAT MARI MAJUKAN KEMAKMURAN BERSAMA
Saya akan menganalisa mengenai tujuan koperasi, prinsip-prinsip koperasi dan bentuk organisasi koperasi Kopindosat antara lain :
- Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi Kopindosat
Tujuan dari koperasi dari Kopindosat ini diantaranya adalah :
- Menjadikan koperasi ini bermanfaat bagi seluruh anggotanya
- Selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
- Senantiasa mengutamakan kerja sama
- Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian;
- Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha.
Visi Dan Misi dari Koperasi Kopindosat antara lain :
- Visi
- Menjadi Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi Indosat
- Menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi
- Menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas
- Misi
- Mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan
- Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh stakeholder
- Memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.
2. Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Prinsip yang digunakan Koperasi Kopindosat
Koperasi Indonesia versi UU No.25 Tahun 1992, yang menyebutkan prinsip koperasi Kopindosat yaitu :
Mendapatkan manfaat dan pelayanan atas seluruh kegiatan koperasi antara lain :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
3. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Koperasi Kopindosat
Mitra dari perusahaan Kopindosat antara lain :
- Indosat
- Indosat Mega Media (IM2)
- Apliknusa lintasarta
- Huawei Tech Investment
- Nokia Siemens Networks
- Ericsson
Berbagai Bisnis Dari koperasi Kopindosat antara lain:
- Distribusi kartu telekomunikasi
Kopindosat juga menjalankan usaha distribusi kartu telekomunikasi ini dari tahun 2002 dan merupakan Dealer Nasional Indosat untuk pemasaran seluruh Indonesia yang didukung oleh 80 Sub-Dealer dengan sekitar 9.000 outlet dan 99 tenaga canvasser untuk aktivitas penjualan, pelayanan, retensi, dan promosi.
Produk andalan bisnis seluler Kopindosat antara lain :
- Kartu Perdana Indosat
- Voucher Fisik (Mentari, IM3, Starone)
- Voucher Elektronik (Mentari, IM3, Starone)
- Jasa kontraktor
Kopindosat telah menangani pembangunan dan maintenance tower BTS lebih dari 1.000 tower untuk Indosat, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Nokia Siemens Network, Huawei Tech Investment, StarOne Mitra Telekomunikasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Kompetensi layanan Jasa Teknik Kopindosat meliputi Pembangunan :
- Initial Network Design (IND) and LOS MW Survey
- Design and Engineering Calculation
- Site Acquisition Process
- Community Permit dan IMB
- Shelter and Tower Supplier
- Mechanical and Electrical Installation
- Property
Kopindosat merupakan badan usaha Koperasi yang saat ini telah mengembangkan Unit Bisnis Properti sejak tahun 2013, yang di beri Nama Kopindosat Realty, ini merupakan unit bisnis unggulan kami yang telah berkarya di bidang property.
- Penyewaan mobil
Kopindosat memulai penyewaan bisnis mobil dari tahun 1995 dengan bervariasi mobil yang disediakan mulai dari tipe minibus, sedan, suv dan pu.
Benefit bagi Klien dengan menyewa kendaraan Kopindosat, klin kami memperoleh
- Pelayanan prima
- Fleksibilitas periode sewa (harian, bulanan dan tahunan)
- Harga sewa yang kompetitif
- Jaminan mobil pengganti sementara
- Asuransi kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Jasa pengemudi profesional & berpengalaman
5. Jasa Marketing Dan Billing
- Printing : Kopindosat merambah bisnis percetakan offset dengan kemampuan yang luas. Mesin offset printing 4 warna keluaran Jerman menjadi andalan KOPINDOSAT dalam menghasilkan produk berkualitas
- Marketing Channel : KOPINDOSAT juga fokus pada media palcement, media buying, dan juga media monitoring. Jasa yang ditawarkan antara lain placement dan buying media untuk TV, Radio, Majalah, Online dan juga luar ruang dengan tarif kompetitif dan pelayan menyeluruh.
Simpan Pinjam
Layanan Simpanan ini merupakan program investasi berjangka dari anggota Kopindosat dengan tujuan untuk meningkatkan peran aktif anggota dalam kegiatan Kopindosat dan menciptakan tambahan pendapatan tambahan bagi anggota (di luar SHU)
Hirarki Tanggung Jawab
Hak Dan Kewajiban :
- Mendapatkan manfaat dan pelayan atas seluruh kegiatan koperasi
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha
- Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
- Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
Manfaat Menjadi Anggota :
- Berbagai Fasilitas Pinjaman;
- Beasiswa untuk Anak Anggota;
- Program Persiapan Pensiun untuk Anggota;
- Program Perumahan;
- Simpanan Berjangka.
Faktor – Faktor Kunci Sukses :
- Mempunyai Corporate Image yang baik;
- Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship;
- Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern;
- Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.
Manajemen dari Kopindosat dan beserta jabatannya :
- Direktur Utama : Hardi Widodo
- Direktur Pengembangan Bisnis & Regional : Strasfiatri Auliana
- Direktur Niaga : Donatus Herry Swandito
- Direktur Keuangan : Wahono
Referensi :